Palembang, Sriwijaya Media-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil mengungkap dua jaringan nasional dengan mengamankan tiga tersangka yakni M Nur bin Rajab (32), Irwandy alias Wandi (36), dan Junaidi (33).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 4.600 gram dan pil ekstasi sebanyak 7.000 butir.
“Kita berhasil mengungkap dua jaringan nasional antar provinsi. Penangkapan ini ata infromasi dari mayarakat. Dimana dua kasus tersebut memiliki hubungan dengan jaringan internasional,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan, Senin (20/7/2020).
Dia menjelaskan, diketahui barang haram tersebut, baik sabu dan pil ekstasi berasal dari Malaysia, yang dibawa tersangka M Nur bin Rajab (32), warga Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau Indonesia.
Rencananya, lanjut dia, sabu dan pil ekstasi dari Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau ke Palembang mengunakan transportasi darat Bus ATS pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Dia menuturkan, tersangka M Nur diamankan bersama barang bukti saat bus ATS istirahat di sebuah rumah makan (RM) Musi Indah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 4.000 gram yang dikemas dalam kemasan plastik susu bubuk milo. Sedangkan pil ekstasi 7.000 butir warna hijau muda yang tersimpan dalam sebuah tas ransel hitam.
“Setiap bus yang melintas kita periksa, ketika Bus ATS melintas ditanya siapa yang naik dari Jambi. Ditunjuklah si Nur. Dilihatlah tas itu dan ternyata ada sabu yang dibungkus dalam kemasan milo. Ya, ini merupakan jaringan internasional. Pil ekstasi ini kadar amitaminnya berkualitas tinggi capai 99%,” bebernya.
Untuk mengungkap jaringannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penerima narkoba.
“Begitu dilakukan penangkapan, dikui kalau ada orang yang memesannya di Palembang. Salah satunya berada di Gang Tangga Buntung. Tapi pemesan tidak menemui. Ya, pemesan masuk dalam DPO kita,” jelasnya.
Selain itu, berselang dua hari, petugas kembali berhasil mengagalkan pengiriman narkotika dari jaringan lintas provinsi. Dua tersangka dimaksud yakni Irwandy alias Irwandy (36) dan Junaidi (33), keduanya warga Aceh, yang bertugas sebagai kurir menuju ke Kabupaten Pali Sumsel dengan mengunakan transportasi darat yaitu menumpang sebuah truk Nopol BL 8560 PZ.
“Berbekal informasi masyarakat, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Saat mobil truk yang ditumpangi kedua tersangka berhenti di RM Pagi Sore di Babat Supat Muba, dan truk kembali melakukan pengisian BBM di SPBU, petugas langsung melakukan pengerebekan. Alhasil, didapat satu paket sabu dengan berat bruto 600 gram yang dilakban hitam tersimpan di saringan udara mobil truk,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika kedua tersangka Irwandy dengan Junaidi merupakan pemain baru yang bertugas melakukan survei rute akses masuk narkoba.
“Kedua tersangka ini membawa sabu dari Banda Aceh yang rencananya akan diedarkan di Pali,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati. (Ocha/ton)