Palembang, Sriwijaya Media- Lagi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil meringkus lima pelaku peredaran narkoba lintas provinsi. Dari kelima pelaku, salah satunya adalah pecatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kasus disersi dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Lima pelaku dimaksud antara lain ABD (27), SS (19) yang menggunakan sepeda motor dan AYP, AA dan M (34) yang menggunakan mobil.
Selain mengamankan para pelaku, petugas BNNP juga berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 3 kilogram (kg) sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
“Dari informasi yang didapat, tim dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan Kompol Dwi Handoko langsung bergegas ke daerah Sungai Lilin. Informasinya, ciri-ciri yang disebutkan dalam target berupa kendaraan bermotor Nmax warna putih dan kendaraan roda empat memasuki wilayah Palembang – Jambi menuju Desa 108 Babat Supat Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba),” ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan Kompol Dwi Handoko, saat press release di Kantor BNNP Sumsel, Jumat (24/7/2020).
Dia melanjutkan ketika diikuti pelaku yang membawa sepeda motor terjatuh dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ABD yang diketahui sebagai pecatan TNI kasus disersi.
Sementara satu pelaku lagi yakni SS melarikan diri ke dalam hutan dan berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan sepeda motor NMAX, rupanya didalam box ditemukan sabu tiga bungkus sekitar 3.000 gram yang dibungkus dalam plastik kemasan milo dan ekstasi 2.000 butir dalam dua bungkus plastik putih.
“Tim juga bekerja sama dengan anggota Polsek Betung untuk mencari mobil yang membawa narkoba. Akhirnya ciri-ciri mobil tersebut yaitu Honda Brio dengan warna kuning mutiara berhasil diamankan, berikut tiga pelaku berinisial M, AYP, dan AA,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, baik bandar, asal barang dan siapa saja yang terlibat.
“Berkasnya masih kita lengkapi dan segera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ya, diduga sabu ini berasal dari Malaysia, dan akan dikirim melintasi Provinsi Batam, Jambi dan masuk ke Sumsel,” tegasnya.
Dia mengaku, tujuan barang haram ini akan disebar di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung.
“Kita akan jerat masing-masing tersangka dengan peranan dan barang buktinya, dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati,” pungkasnya.(ton)