Begini Kronologis Dugaan Pembunuhan di Desa Talang Lubuk Banyuasin

IMG_20200723_232810

Banyuasin, Sriwijaya Media – Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., membeberkan kronologis kasus pembunuhan korban Sudirman yang terjadi di Desa Talang Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Berdasar pengakuan para tersangka yang masih satu keluarga ini bahwa dugaan pembunuhan dipicu oleh saluran air yang tersendat sehingga terjadi selisih paham yang berujung ribut hingga akhirnya berkelahi dan menyebabkan korban Sudirman (33) merenggang nyawa.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ini persoalan sepele. Korban sebelumnya cekcok dengan tetangga karena pemasalahan gorong-gorong yang mampet yang dibuat tersangka berinisial M (48). Jadi, air tidak bisa masuk ke kebun kelapa milik korban. Dari situlah korban berniat ingin membongkar saluran air itu, ” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan saat itu tersangka M sedang mengambil kayu gelam dan bertemu dengan korban. Entah siapa duluan, terjadilah keributan perihal saluran air. Dari keributan itu, korban Sudirman mendahului menusuk tersangka M menggunakan pisau sebanyak 1 kali.

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka M langsung berteriak memanggil anak-anaknya. Sedangkan korban Sudirman pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah parang.

“Pada saat itu, tersangka M bersama dengan tiga anaknya berinisial H (30), AK (17) dan AR (17) langsung mendatangi korban. Namun pada saat didatangi, korban langsung membacok tersangka H dibagian tangan kiri,” tutur Danny.

Selanjutnya, tersangka AR langsung mendorong tubuh korban menggunakan linggis. Kemudian tersangka AK mendorong hingga korban terjatuh. Lalu tersangka H membacok korban beberapa kali menggunakan parang mengenai tangan kiri, dahi, dan kaki korban. Korban pun berlari masuk ke sungai menyelamatkan diri hingga akhirnya korban meninggal dunia menuju ke puskesmas.

“Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal 338 Jo 55 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara,” pangkas Kapolres.

Sementara itu, tersangka AK dan AR mengaku kalau dirinya melakukan itu karena menolong orang tuanya yang telah terluka.

“Aku hanya ingin menolong orang tua pak,” aku AR. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *