Baturaja, Sriwijaya Media – Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto memastikan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun kehadiran ASN tidak boleh aktif.
Hal ini ditegaskannya disela-sela sambutan pembukaan sosialisai pengawasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama netralitas ASN dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU Tahun 2020, di Ruang Jati, Hotel BIL Baturaja, Selasa (28/7/2020).
Ketua Bawaslu Sumsel menjelaskan bolehnya ASN hadir dalam kampanye hanya sebatas duduk dan diam saja mendengarkan visi dan misi yang disampaikan.
ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Datang ketempat kampanye pasangan calon tidak dilarang.
“Datang ketempat kampanye tidak dilarang. Namun dengan catatan, ASN datang tidak aktif. Misalnya hanya datang, diam dan mendengarkan, tidak boleh ada gerak-gerik. Kalau mengajak atau terlibat langsung dalam kampanye itu tidak boleh. Saksi bagi ASN melanggar sangat jelas,” terangnya.
Pada kesempatan itu pula, Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengapresiasi atas jalinan kerjasama antara Bawaslu OKU dengan Pemkan OKU.
Dia menilai apa yang dilakukan antara Bawaslu dan Pemkab OKU sudah sejalan. Dalam hal ini terkait pengawasan dan netralitas ASN.
“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama netralitas ASN dengan Pemkab OKU dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU 2020 ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Iin mengingatkan, Bawaslu OKU merupakan daerah pertama kali di Provinsi Sumsel yang telah mendapatkan lahan tanah hibah dari Pemkab OKU untuk pembangunan gedung kantor.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dibangun gedung Bawaslu. Dalam waktu dekat ini, ada tiga kabupaten lagi di Sumsel akan menghibahkan aset lahannya ke Bawaslu.
“Insha Allah dalam waktu dekat, Sekjen Bawaslu RI akan datang langsung melakukan penandatangan dan penyerahan lahan tanah hibah di tiga kabupaten tersebut,” tuturnya.
Iin melanjutkan, di tahun 2020 ini ada tiga kabupaten yang statusnya akan naik menjadi Satuan Kerja (Satker). Yakni Bawaslu OKU, OKU Selatan dan Ogan Ilir (OI).
Sejatinya ada banyak daerah yang akan menjadi Satker di tahun 2020 ini, namun mengingat kondisi pandemi Covid 19, di tahun 2020 ini baru tiga kabupaten yang naik status menjadi Satker.
Diketahui, penandatanganan kerjasama langsung dilakukan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, didampingi anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawas Hubal dan Humas Yeyen Andrizal. Anggota Bawaslu OKU, Kordiv HPP, Anggi Yumarta dan Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU, Jonaidi.
Pada kesempatan itu pula dilakukan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak keluarga Panwaslu Kelurahan dan Desa yang meninggal dunia sekaligus serah terima lahan hibah dari Kepala Desa (Kades) Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Yunizar ke Bawaslu OKU.
Terkait pilkada OKU 2020, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menilai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu OKU sudah baik dan menentukan kualitas.
Bawaslu OKU beserta jajarannya, bergerak dengan aktif melakukan persiapan perangkat kerja untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.
“Tentunya sebagai pengawas, melalui kegiatan hari ini segera lakukan konsolidasi sehingga terbangun sinergitas. Tentunya pula dapat menjaga integritas. Melalui kegiatan kerjasama ini, mudah-mudahan dapat terjalin sinergi dan koordinasi antar pihak, baik Bawaslu, Gakkumdu dan pihak terkait lainnya,” terang Bupati.
Begitupun soal penyerahan lahan hibah ke Bawaslu, kata Bupati, kedepan pihaknya mengupayakan hibah lahan untuk KPU.
“Ini menjadi atensi bagi camat se Kabupaten OKU. Kalau bisa ke depan KPU dan Bawaslu memiliki kantor di tingkat kecamatan. Sekarang ini masih numpang dan sewa. Mungkin secara bertahap pemerintah daerah ke depan berupaya membangun hal tersebut,” ucap Bupati. (rws)