Majalengka, Sriwijaya Media-Sebanyak 9 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), bertempat di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Jum’at (10/7/2020).
Kegiatan sidang BP4R ini dipimpin langsung Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari, SH., didampingi Kabag Sumda Kompol Malik Al Gozali dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Majalengka Ny Helin Sumari dan dihadiri Baur Provos Bripka H Dudi Sudiana, Kasiwas diwakili Bripka Diding Suhandi dan Rohaniwan Aiptu Ade Iwan Ridwan.
Wakapolres mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Wakapolres.
Sidang BP4R ini, masih kata Wakapolres, adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Majalengka yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan. Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” jelas Kompol Sumari.
Sementara itu, Kabag Sumda Kompol Malik Al Gozali dalam arahannya mengatakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9/2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam. Untuk itu, sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ujar Kabag Sumda
Sementara itu, Wakil Ketua Bhayangkari Ny Helin Sumari menyampaikan anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai persatuan istri anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” tutur Ny Helin Sumari.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri, wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga. (Imam)