Wawako Palembang Ingatkan Warga Tak Berikan Bantuan ke Anjal dan Gepeng

IMG-20200629-WA0070

Palembang, Sriwijaya Media- Melalui rapat gabungan bersama instansi terkait, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menginginkan masalah maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di wilayah Kota Palembang dapat segera terselesaikan.

Hj Fitrianti Agustinda menjelaskan, bahwa saat ini jumlah titik-titik lokasi yang dimanfaatkan oleh para anjal dan gepeng nampak semakin tersebar.

Bacaan Lainnya

“Ini harus disikapi bersama agar permasalahan eksploitasi anak yang dilakukan dapat ditanggulangi,” tutur Wawako usai mengikuti kegiatan rapat bersama di Ruang Kerja Wawako Palembang, Senin (29/6/2020).

Wawako juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak memberikan bantuan, khususnya uang kepada para gepeng. Dengan begitu, Perda dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang dapat ditegakkan maksimum.

“Tadi juga sudah sempat kita bicarakan, bahwa sepertinya mereka ini ada koordinatornya. Oleh karena itu, kita juga akan melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dia juga menilai, dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya tidak hanya akan berfokus kepada para gepeng dan anjal, namun para oknum yang dinilai sebagai koordinator juga akan diberikan suatu pembinaan khusus.

“Nanti kita akan melibatkan KPAD juga, karena ini ada eksploitasi anak,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang Heri Aprian, menambahkan bahwa untuk menertibkan para gepeng dan anjal ini harus banyak melibatkan stakeholder diantaranya Polisi Pamong Praja (Pol PP), aparat keamanan dan sebagainya.

“Kalau dari kita sifatnya hanya pembinaan kepada yang tertangkap saja. Untuk jumlahnya sendiri saat ini mengalami kenaikan, dan biasanya mereka berada dipusat-pusat keramaian kota. Karena mereka anggap disanalah mereka bisa menghasilkan,” jelasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bantuan kepada anjal dan gepeng dengan harapan mereka tidak lagi melakukan hal tersebut.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *