Palembang, Sriwijaya Media-Gubernur Sumsel H Herman Deru dan seluruh Gubernur se Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi KPK, diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui video conference (vidcon) aplikasi zoom, dari Command Centre Pemprov Sumsel, Rabu (24/6/2020).
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat yang tergolong menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).
”Sehingga dalam upaya pencegahannya juga dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula,” ujar Deru.
Upaya pencegahan yang maksimal dapat dilakukan dengan menerapkan sistem transaksi secara elektronik. Dengan begitu dapat menghilangkan metode tatap muka yang rentan terjadinya tindak korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, dalam penggunaan anggaran di masa Covid, pihaknya menekankan 8 poin penting kepada seluruh kepala daerah. Ini dilakukan untuk melindungi kepala daerah dari kasus korupsi di kemudian hari.
“8 poin yang harus menjadi perhatian adalah kepala daerah diimbau tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi, l tidak menerima dan memperoleh kickback. Tidak mengandung unsur penyuapan, dan tidak mengandung unsur gratifikasi serta tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan,” terang Firli.
Selain itu, juga tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi serta tidak ada niat jahat memanfaatkan kondisi darurat serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Firli.
Terkait pandemi yang terjadi saat ini terjadi, semua pihak punya tanggungjawab sama untuk memprioritaskan keselamatan ratusan juta masyarakat Indonesia.(Ocha)