Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Buser Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) meresahkan pada Rabu 3 Juni 2020 lalu.
Pelaku dimaksud berinisial FM, MK dan AS. Sedangkan pelaku lain yang telah dikantongi namanya berinisial W, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Xiomi warna putih, dan dua unit ponsel lainnya serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga yang masuk ke polsek dengan tiga surat pelaporan yakni LP : 111/K/V/2020/S. Palma tanggal 2 Mei 2020, LP:126/K/V/2020/S. Palma, tanggal 21 Mei 2020 dan LP : 44/K/VI/2020/S. Palma, tanggal 4 Juni 2020.
Atas laporan itu, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan para saksi, CCTV dan olah TKP, dan telah mendapatkan ciri-ciri yang diduga 3 pelaku. Selanjutnya tim Buser Unit Reskrim Polsek Palmerah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tim Buser berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu 3 Juni 2020 bahwa terduga pelaku berada di Jalan KS Tubun 3 Dalam, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakbar, sedang nongkrong. Dari informasi tersebut, anggota Buser Reskrim langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Suprianto, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Ali Barokah, SH., dan Panit Reskrim Iptu Parulian, Jumat (5/6/2020).
Kanit menerangkan kejadian curas bermula pada Sabtu, 2 Mei 2020, di Jalan Kemanggisan Raya, Kelurahan Palmerah, Jakbar, yang menimpa korban Syamsul Arifin.
Kronologis kejadian dimana 3 pelaku tiba-tiba datang dengan membawa sajam jenis celurit. Selanjutnya pelaku memaksa mengambil barang dagangan dan ponsel korban dengan kerugian sekitar Rp7.500.000.
Kemudian kasus kedua terjadi pada Kamis, 21 Mei 2020 di Jalan H Sulaiman Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakbar dengan korban Lodi Abdullah. Kronologis kejadian, 3 pelaku secara tiba-tiba datang ke warung korban dengan membawa sajam jenis celurit lalu mengancam dan mengambil uang tunai, barang dagangan dan ponsel milik korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tak berdaya. Bahkan korban mengalami luka bacok di paha sebelah kiri. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian Rp9.550.00,” terang Kapolsek.
Untuk kejadian ketiga, kata Kapolsek, terjadi pada Rabu, 3 Juni 2020 di Jalan H Taisir, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakbar. Kronologinya, 3 pelaku tiba-tiba datang ke warung korban dengan membawa sajam jenis celurit, memaksa korban serta mengambil barang dagangan dan uang tunai beserta ponsel korban.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan dua orang teman berinisial MK dan W. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil di tangkap dua pemuda bernama MK dan AS. Sementara W masih DPO,” jelas Kapolsek. (Imam)