Sidang Lanjutan Antara PT GPU Dengan PT SKB Diwarnai Aksi Demo

IMG-20200616-WA0067

Palembang, Sriwijaya Media – Sidang lanjutan gugatan perdata dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit seluas 3.850 hektar antara PT Gorby Putra Putra (GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A khusus diwarnai aksi damai.

Sekitar 20 orang perwakilan elemen masyarakat dan sejumlah buruh perkebunan di bawah naungan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SP-PP KSPSS) tahun 1973 menggelar unjuk rasa, di depan gedung PN Palembang Klas I A Khusus, Selasa, (16/6/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam pengawalan ketat personel keamanan berpakaian sipil ini, massa aksi menyuarakan keprihatinan sekaligus dukungan atas kasus yang terjadi yang dikhawatirkan bakal berdampak terhadap buruh perkebunan di bawah naungan PT SKB yang berjumlah sekitar 400-an orang ini.

“Sehubungan dengan terjadinya penyerobotan dan pengerusakan diduga dilakukan  perusahaan tambang PT GPU, tentunya kami sangat menyayangkan hal itu. Karena sepengetahuan kami, lahan PT GPU itu berlokasi di Mura, sedangkan kebun sawit milik Haji Halim ada di Musi Banyuasin (Muba),” kata Koordinator Aksi (Korak) Kgs Zainudin didampingi koordinator lapangan (korlap) aksi Mgs Rudi Soleh.

Menurut Zainuddin, jika sampai nantinya putusan majelis hakim sampai merugikan buruh dan pekerja SKB, maka akan mengancam pekerja kehilangan mata pencahariannya.

Dia meminta majelis hakim agar bertindak seadil-adilnya. Termasuk dengan mempertimbangkan kearifan lokal, jangan sampai keberadaan investor luar Sumsel seperti PT GPU ini justru menyusahkan warga lokal.

Setelah menunggu sekian lama, massa pun ditemui langsung Ketua PN Palembang Klas 1A Khusus, Bongbongan Silaban, SH., MH.

Kepada peserta aksi, Bongbongan memastikan majelis hakim dalam menyidangkan sebuah perkara bersifat independen dan bakal memutuskan sesuai fakta dan bukti di persidangan.

“Tapi pastinya sebuah keputusan akan ada pro dan kontranya. Silakan saja karena itu hak setiap warga negara. Termasuk dalam persidangan perkara antara PT SKB dan PT GPU ini, silakan untuk dikawal,” ujar Bongbongan.

Sidang lanjutan gugatan yang diajukan PT GPU selaku penggugat dan PT SKB serta Pemkab Muba selaku tergugat kembali digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus.

Namun, lagi-lagi sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran penggugat, yakni Direktur Utama (Dirut) PT GPU, I Wayan Sujasman maupun kuasa hukumnya tanpa pemberitahuan.

Akhirnya ketua majelis hakim, Sunggul Simanjuntak, SH., MH., yang sempat membuka persidangan memutuskan menunda persidangan pada Kamis, 2 Juli 2020 mendatang.

Tertundanya sidang akibat ketidakhadiran penggugat ini menuai reaksi dari pihak tergugat.

“Jika dalam ketidak hadiranya saat mediasi ada melayangkan surat dengan dalih pemberlakuan Palembang Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta karena Covid-19. Kali ini tidak ada surat sama sekali,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *