Selama Pandemi, OJK Sumbagsel Klaim Kondisi Perbankan Stabil dan Terjaga 

IMG_20200615_103655

Palembang, Sriwijaya Media – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Kanreg 7 Sumbagsel) mengklaim sampai saat ini industri perbankan dalam kondisi stabil dan terjaga, meskipun berada dalam kondisi di tengah pandemic Covid-19.

Hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho mengimbau agar nasabah jangan mudah terpengaruh, terutama terhadap issue yang belum jelas sumber informasinya.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar, sesuai kebutuhan, dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan. Terkait kebutuhan informasi lebih lanjut mengenai sektor jasa keuangan, maka masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157,” tutur Untung.

Berkenaan dengan adanya pembatasan layanan perbankan, hal ini bukan berarti menunjukkan adanya penurunan kinerja perbankan seperti sebagaimana yang diberitakan.

Justru pembatasan layanan perbankan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di Sumsel.

“Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang yang akan berakhir pada 16 Juni 2020 nanti, perbankan akan tetap melayani nasabah, namun jam layanan dan operasionalnya menjadi lebih cepat, yakni 1-2 jam lebih awal,” bebernya.

Sebagai informasi tambahan, pihaknya juga menginformasikan bahwa kondisi industri jasa keuangan di Sumsel dalam keadaan baik dan bahkan sangat mendukung program kebijakan pemerintah di masa pandemic covid-19 ini, yakni restrukturisasi kredit/ pembiayaan.

Per 26 Mei 2020, industri jasa keuangan di Sumsel telah merealisasikan restrukturisasi kredit/ pembiayaan kepada 194.070 debitur dengan total nilai kredit/ pembiayaan sebesar Rp10,52 triliun, terdiri dari nasabah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Pembiayaan/ Leasing.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh industri jasa keuangan berada dalam pengawasan OJK, dan dalam pelaksanaan tugasnya tersebut OJK senantiasa berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *