Banyuasin, Sriwijaya Media – Sempat terhenti selama beberapa bulan lantaran wabah Covid -19, kini menyambut new normal, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin kembali membuka layanan akad nikah.
Kepala KUA Banyuasin Kecamatan Banyuasin III, Saibi mengatakan, pelayanan KUA kembali dibuka, kendatipun pelaksanaan akad nikah tetap mematuhi protokol Covid -19.
Bahkan pengantin diperkenankan mengundang tamu. Namun terbatas hingga 30 orang. Kendati demikian, warga yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik diwajibkan menggunakan masker.
“Pelaksanaan akad nikah sudah bisa dilaksanakan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan. Sebab mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Saibi, Rabu (24/6/2020).
Untuk akad nikah sendiri, kata Saibi, lebih baik cukup menghadirkan calon pengantin, petugas, wali, saksi, dan fotografer saja. Namun bagi tamu undangan lainnya dipersilakan berada diluar dan tidak bergerombol.
Selain pembatasan jumlah tamu undangan, Saibi juga mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah boleh dilaksanakan di rumah, dan tidak harus di kantor KUA.
“Setelah keluar surat edaran baru pelaksanaan akad nikah boleh dilaksanakan di rumah. Sementara untuk resepsi belum diperkenankan,” jelas Saibi.
Saat ini, untuk wilayah Banyuasin III belum banyak orang yang mendaftar ke KUA. Untuk bulan ini saja hanya ada 1 orang mendaftar nikah.
“Ya, mungkin warga masih khawatir dengan virus corona,” ucapnya. (Indra)