Palembang, Sriwijaya Media-Komite Reforma Agraria Sumsel (KRASS) bersama Serikat Tani Nasional (STN) menggelar konferensi pers melalu media zoom meeting terkait pembunuhan, penganiayaan, penangkapan atau kriminalisasi dan penyiraman air keras kepada petani yang berjuang keadilan hak atas tanah, Senin (22/6/2020).
Sekretaris Jendral KRASS, Dedek Chaniago mengatakan belum habis jasad 2 petani Kabupaten Lahat Desa Pagar Batu dalam kubur menyatu dengan tanah, belum sembuh total luka penganiayaan terhadap petani Pagar Baru, belum keluar 4 petani atau warga Palembang yang dipenjara, serta 4 petani di Muaraenim Desa Tanjung Agung yang baru-baru ini ditangkap, kini kembali terjadi penganiayaan petani Desa Campang Tiga Ulu (anggota STN OKU Timur) yang sedang berjuang keadilan hak atas tanah melawan PT LPI (perkebunan tebu) disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Menurut Dedek, peristiwa diatas semuanya masuk dalam persoalan konflik agraria yang KRASS dampingi bersama STN.
Ada 9 kasus yang terjadi di 7 kabupaten, meliputi Muba Desa Sumber Mulya; OKI di Desa Jerambah Rengas, Tulung Seluang, Lebung Hitam, Riding, Tirtamulya, Marga Tani; Muaraenim Desa Karang Mulya, Sumber Mulya, Pagar Dewa, Karang Agung, dan Tanjung Agung; Lahat Desa Pagar Batu; Empat Lawang Desa Tanjung Kupang Baru, Sugi Waras. Muratara Desa Tebing Tinggi; OKU Timur Desa Campang Tiga Ulu; Palembang Kelurahan Alang-Alang Lebar yang saat ini sedang berproses penyelesaian di Kanwil ATR/BPN Sumsel.
“Namun sudah 7 bulan ini belum juga ada satu pun yang bisa diselesaikan atau dituntaskan,” terangnya.
Dedek memaparkan penyebab dari konflik agraria adalah perebutan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan rasa keadilan.
Data dari KRASS, lanjut dia, luasan lahan di Sumsel ada 9 juta hektar, dimana 6 jutanya dikuasai oleh korporasi atau perusahaan dan hanya 1 juta hektar dimiliki masyarakat.
Sementara itu, Ketua STN Sumsel Muhammad Asri Lambo menjelaskan merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA Nomor 5/1960, TAP MPR Nomor 9/2001 dan PP Nomor 86/2018, kondisi diatas jelas ada ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara segelintir orang yang berbadan hukum (korporasi) dengan masyarakat.
“Jalankan konstitusi atau amanat UU itu, maka akan terwujud rasa keadilan hak atas tanah dengan reformasi agraria,” terang Asri
Asri juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan cuka para kepada anggota STN Desa Campang Tiga Ulu OKU Timur.
Sementara untuk pemerintah daerah agar segara menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di OKU Timur antara masyarakat Desa Campang Tiga Ulu dengan PT LPI seluas 1322 hektar.
“Kami minta stop kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang ahak atas tanah, segera Negara hadir dalam penyelesaian konflik agraria dan berikan rasa adil bagi rakyat tani.m serta wujudkan reformasi agraria sejati sesuai dengan amanah UU/konsitusi, sebagai solusi untuk kesejahteraan rakyat, penyelesaian konflik dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya. (ocha)