KBIH As Shofa Sayangkan Penundaan Keberangkatan Haji

IMG-20200604-WA0096

Palembang, Sriwijaya Media- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) As Shofa yang berada di Jalan Ki Merogan Kertapati, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang mengklaim sangat menyayangkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Keputusan tersebut sangat mengecewakan jamaah calon haji (JCH) yang sudah menunggu lama untuk dapat giliran berangkat ke tanah suci.

“Mendapat kabar kalau pemberangkatan haji tahun ini ditunda, tentu kami sangat kecewa,” kata owner KBIH AS-Shofa Palembang Syamsul Hidayat, di Palembang, Kamis (4/6/2020).

Menurut Syamsul, pihaknya bisa memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut demi melindungi warga negara Indonesia dari kemungkinan tertular Covid-19 di Arab Saudi.

Namun, mengingat rentetan persiapan haji yang banyak, pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

“Persiapan haji kan sangat banyak, mulai dari petugas, catering, pesawat, dan segala macam. Tapi sebagai KBIH yang berada di bawah bimbingan Kemenag RI, mau tidak mau harus mengikuti kebijakan pemerintah, walaupun mengecewakan jamaah,” bebernya.

Atas kabar tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada 132 JCH asal Palembang terkait penundaan keberangkatan haji tahun ini.

“Kita sudah beritahukan seluruh jamaah lewat telepon dan pesan WhatsApp (WA) terkait penundaan keberangkatan haji tahun ini. Ada di antara mereka yang sudah mengetahui dari televisi dan surat kabar. Kami menunggu pemberitahuan resmi dari Kemenag provinsi ataupun kota, baru diinfokan ke jamaah secara resmi,” tegasnya.

Sampai sejauh ini, kata dia, belum ada JCH yang meminta pengembalian uang, dan mereka mempercayakan pada KBIH. Terlebih, keberangkatan jamaah tetap jadi, hanya baru akan terlaksana pada tahun depan.

Artinya, JCH yang mestinya tahun ini berangkat ditunda jadi tahun 2021 nanti. Sedangkan mereka yang harusnya berangkat tahun 2021 mundur jadi tahun 2022 dan seterusnya.

“Kebijakan dari Kemenag, tidak ada pemotongan untuk pengembalian uang JCH. Uang jamaah dikembalikan semuanya. Setoran pelunasan biaya haji senilai Rp8 juta lebih per jamaah,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *