Ini Catatan DPRD Kota Palembang Kepada Pemkot Palembang

IMG_20200616_102544

Palembang, Sriwijaya Media-DPRD Kota Palembang menggelar rapat paripurna masa persidangan tahun 2020 tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palembang tahun 2019 sekaligus melaporkan reses masa persidangan II DPRD Kota Palembang oleh perwakilan Dapil I, II, III, IV, V dan VI.

Rekomendasi terhadap LKPJ sebelumnya telah dibahas di komisi-komisi DPRD Kota Palembang. Selanjutnya untuk disampaikan kepada Wali Kota Palembang berdasarkan lampiran Nomor 03/2020.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi langsung diserahkan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin kepada Wali Kota H Harnojoyo didampingi Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda dan Wakil Ketua DPRD Ali Sya’ban, Sri Wahyuni, Azhari Haris, Senin (15/6/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota, Sri Wahyuni mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 71 UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah terhadap laporan pemerintah kepada DPRD.

Dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan satu, Wali Kota telah menyampaikan LKPJ akhir anggaran tahun 2019. Untuk menindaklanjuti LKPJ WaliKota tersebut, komisi 1,2,3 dan 4 DPRD Kota telah melakukan pembahasan bersama mitra terkait sesuai jadwal ditetapkan badan musyawarah DPRD Kota.

Sri Wahyuni mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan direkomendasikan terkait tanggapan LKPJ yakni komisi 1 melihat pembiayaan anggaran lebih atau silpa. Kedepan perlu dianalisis kembali untuk mengoptimalkan manfaatan anggaran APBD.

“Kita meminta agar melakukan kegiatan pendataan atau kemuktahiran ulang tentang masyarakat miskin dengan melibatkan kecamatan, kelurahan serta lembaga terkait. Ini bertujuan untuk mengantisipasi jejaring pandemi Covid-19 jika berkepanjangan,” katanya.

Dia menambahkan, komisi 2 juga meminta kepada Wali Kota terutama OPD dan BUMD dapat menyelesaikan program yang belum terselesaikan dan hutang piutang kepada pihak ketiga agar diselesaikan.

Sementara itu, Komisi 3 meminta walikota pada dinas PUPR-KP, hendaknya didalam pengawasan pelaksanaan program Kotaku mengacu pada pedoman juklap dan juknis peraturan kementerian PU-PR.

“Untuk program Kotaku itu di tingkat kelurahan harus tetap sasaran dan diberikan sangsi tegas dalam pelaksanaan. Jadi apabila terkendala sehingga tidak berdampak merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi 4 meminta Pemkot segera menyelesaikan hutang piutang dengan pihak ketiga. Jadi lakukan evaluasi semua kegiatan yang tidak tercapai sehingga pagu ditetapkan sesuai kebutuhan memang tidak perlu dibutuhkan. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *