Diduga Potong Dana BLT DD, Kadus dan BPD Banpres Mura Diciduk Polisi

IMG-20200602-WA0022

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), oknum Kepala Dusun (Kadus ) I dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diciduk pihak kepolisian setempat.

Keduanya yakni Ahmad Mudori (33), Kadus I dan Efendi (40), anggota BPD Banpres di tangkap petugas pada Minggu (31/5/2020) lalu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka karena penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Kedua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) saat pembagian BLT DD untuk warga terdampak Covid-19,” kata Kapolres.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa berkas-berkas ABPDesa Perubahan tahun 2020, arsip Musyawarah Desa (Musdes), SK Pengangkatan Kadus dan BPD, bukti tanda terima gaji dari anggaran DD dan uang hasil pungli.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 12 huruf e Udang-Undang Nomor 20/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres menceritakan peristiwa yang menjerat keduanya bermula siasat penyaluran BLT DD ke 91 Kepala Keluarga (KK) pada Kamis (21/5/2020) sebesar Rp600.000.

Namun setelah penyaluran selesai, kedua tersangka mendatangi 23 KK untuk meminta uang sebesar Rp200.000. Tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp3,6 juta dari 18 warga.(Sutris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *