Butuh 8 Jam, 5 Pelaku Curanmor Meresahkan di Majalengka Diciduk

IMG_20200603_165853

Majalengka, Sriwijaya Media- Sebanyak 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), termasuk penadah meresahkan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka berhasil diciduk.

Para pelaku dimaksud yakni berinisial PG, DN, ADS, FG dan penadah berinisial ACM. Para pelaku berhasil dibekuk pada hari yang sama dari tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio Soul GT, Yamaha Mio Smile, Honda Beat merah dan Honda Beat orange.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor curian ke salah satu bengkel di pusat kecamatan.

Berbekal dari informasi itu, petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, salah satu pentolan curanmor yakni PG diamankan petugas.

“Ada laporan, ciri-ciri motornya sama dengan orang yang melaporkan kehilangan motor,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Kapolres melanjutkan, dari nyanyian pelaku, petugas hanya membutuhkan waktu 8 jam untuk meringkus kawanan pencuri, termasuk penadah sepeda motor.

“Memang sebelumnya pelaku mengakui kalau sepeda motor tersebut akan dijual ke salah satu pemilik bengkel,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *