Ungkap Daging Sapi Oplos, Ternyata Daging Celeng Dipasok Dari Palembang

IMG_20200519_203702

Tangerang, Sriwijaya Media-Jajaran unit kriminal khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengungkap penjualan daging sapi yang dioplos daging babi (celeng) yang terjadi di Pasar Bengkok Kota Tangerang, pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan kecurigaan pihaknya terhadap penjualan yang sangat jauh dari harga pasaran. Biasanya dijual Rp110.000/kg, namun di lapak tersebut dijual dengan harga Rp70.000/kg.

Hal itu terungkap saat menggelar operasi pasar di Kota Tangerang dengan mengamankan dua tersangka yakni berinisial AD (41) dan RMT (30).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kepala DKP Abduh Surahman dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin membenarkan adanya oenangkapan tersebut.

“Tersangka menjual daging tersebut dengan cara di mix (dioplos) antara daging sapi dan daging celeng. Aksi ini sudah berjalan sejak bulan maret lalu, dengan rata-rata keuntungan Rp40 ribu/kg,” kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Menghindari kecurigaan konsumen, daging celeng disimpan di bawah kolong meja, sehingga tidak terlalu mencolok dengan modus penjualan daging impor.

“Berdasarkan hasil interogasi, daging celeng tersebut dipasok dari daerah Palembang dengan harga Rp30.000/kg dan sudah meraup keuntungan sekitar Rp20 jutaan,” jelas Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dengan total barang bukti seberat 500 kg daging celeng, pihaknya melakukan uji lab sebanyak tiga kali sampai ke provinsi untuk menguatkan unsur yang ada dalam daging tersebut dengan hasil positif daging babi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8.Ayat (1) UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

“Kepada warga masyarakat saya himbau agar lebih jeli dalam memilih daging sapi saat belanja. Intinya jangan tergiur harga yang murah,” ucap Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *