Indralaya, Sriwijaya Media- Secara mengejutkan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terancam masuk zona merah, karena jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau Virus Corona di Bumi Caram Seguguk melonjak drastis.
Lonjakan ini berdasarkan hasil pelacakan dan Tes SWAB dari tindak lanjut kasus-kasus sebelumnya. Dari hasil pelacakan per Kamis (14/5/2020), pasien terkonfirmasi positif berjumlah 26 orang. Padahal satu hari sebelumnya, jumlah yang terkonfirmasi positif hanya 9 orang.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 OI, Wahyudi Wibowo mengatakan bahwa terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 17 kasus per 14 Mei. Dimana 16 kasus dari Kecamatan Sungai Pinang dan satu orang dari Kecamatan Rantau Alai.
“Jumlah kenaikan itu didapat dari hasil tracking dan Tes SWAB yang kontak erat dengan penderita, dalam rangka menindak lanjuti kasus sebelumnya,” ujar Wahyudi.
Dalam laporan gugus tugas yang diterima, dari 26 total kasus positif di OI, 19 diantaranya merupakan transmisi lokal. Sisanya, merupakan kasus impor.
Namun, pihaknya belum menetapkan status zona merah di Bumi Caram Seguguk. Sebab menurut kajian pihaknya, kenaikan ini belum memenuhi status zona merah.
“Belum (ditetapkan zona merah), berdasarkan kajian dan keputusan tim Gugus Tugas Covid-19 provinsi Sumsel,” jelasnya. (hdn)