Palembang, Sriwijaya Media- Beredarnya isu tentang tagihan listrik yang tak sesuai meteran disikapi langsung PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UIW S2JB).
General Manager (BM) PLN UIW S2JB Daryono melalui releasenya kepada media membantah keras isu tersebut, Kamis (28/5/2020).
Dikatakan Daryono, pihaknya mengeluarkan tagihan dengan membaca meteran, dan tetap menjalankan tugas dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan selama berlangsungnya wabah pandemi Covid-19.
“Beredar isu kalau tagihan tak sesuai meteran itu tidak benar. Petugas kami tetap membaca meteran pelanggan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19,” ujarnya.
Bahkan dari seluruh wilayah kerja PLN S2JB meliputi Provinsi Sumsel, Jambi dan Provinsi Bengkulu, baru Kota Palembang dan Prabumulih yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 14/2020 Pasal 10 ayat (1) huruf d, PLN masuk dalam kategori sektor usaha yang dikecualikan.
“Dengan demikian, kami selaku perusahaan yang bergerak di sektor energi tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tentu dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Dia melanjutkan pihaknya tidak menampik bahwa PLN membuka nomor Whatsapp khusus bagi pelanggan yang akan mengirimkan foto angka meternya secara mandiri.
Baca meter mandiri ini merupakan program PLN yang memberikan kemudahan akses bagi pelanggan yang ingin melaporkan foto angka stand meternya secara mandiri ke nomor WA 0821-22-123-123.
“Baca meter mandiri dibuka mulai 24 hingga 27 Mei 2020. Selain itu, PLN juga memiliki akses layanan bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan apabila merasa tagihan tidak sesuai, untuk diklarifikasi melalui Contact Center PLN 123, baik melalui telepon, email, maupun media sosial,” pungkasnya.(ton)