Jakarta, Sriwijaya Media- Pelaku jambret meresahkan berinisial TN (26) yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas di Kampung Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama unit reskrim Polsek Tambora, Jakbar menghadiahi pelaku dengan timah panas, Selasa (5/5/2020) dini hari.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Xiao Mi warna hitam milik korban, satu buah celurit, baju dan helm milik pelaku.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama melakukan aksi jambret di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakbar yang menewaskan korban Muthia Nabila (23), warga Tanjung Lengkong Bidadara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (4/5/2020) lalu.
“Korban mengendarai sepeda motir dipepet oleh orang yang tidak dikenal, lalu mengambil barang milik korban di dashboard motor,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference live streaming melalui akun ig Polres_Jakbar, Selasa (5/5/2020).
Kapolres mengatakan usai barangnya diambil, korban melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah korban berhasil mengejar pelaku, lalu korban menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku.
Namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas sehingga kepala korban terbentur dan mengalami luka berat hingga korban meninggal dunia.
Beberapa jam kemudian, team gabungan dari unit reskrim Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakbar Iptu Dimitri Mahendra dan unit reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit reskrim AKP Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TN. Sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojek online (ojol).
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, terlebih dahulu pelaku mengkonsumsi transformasi, sesuai hasil urine positif menggunakan tramadol,” ujar Kompol Arsya.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Imam)