Bogor, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2020).
Kedua tersangka dimaksud berinisial RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbulang Bogor, pada Kamis (7/5/2020).
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 80 strip atau total 800 butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 187 butir obat jenis HEXIMER, dan 7 strip atau total 70 butir obat jenis TRAMADOL serta sejumlah uang senilai Rp435.000 yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal. Alhamdulillah dua ttersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bogor,” jelas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Kapolres mengatakan hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat, apalagi dijumpai di tengah Pandemi pada bulan Ramadan yang penuh keberkahan.
Terhadap para tersangka, masih kata Kapolres, para pengedar sediaan farmasi ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Imam)