Kuasa Hukum : Pernyataan Menlu Lukai Perasaan Keluarga Korban

IMG_20200508_195720

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pernyataan Menlu Retno Marsudi yang menyebutkan kalau keputusan pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) diambil kapten kapal karena disebabkan penyakit menular berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya, seperti yang dilansir oleh berita di media disayangkan oleh banyak orang.

Kantor Hukum Prasaja Nusantara meliputi Saddam, SH., didampingi Aulia Aziz, SH., dan Subrata, SH., selaku kuasa hukum dari keluarga kedua korban berinisial S (24) & A (24), beranggapan pernyataan Retno bahwa keluarga korban sudah diberitahu dan sudah mengizinkan jenazah ABK dibuang ke laut sangat menciderai hati dan perasaan keluarga korban.

Bacaan Lainnya

“Sekarang apa buktinya kalau korban memiliki penyakit menular. Sedangkan pihak perusahaan menyatakan kepada pihak keluarga kalau mereka sakit dan tidak dijelaskan mengidap penyakit menular,” ucapnya.

Menurut Saddam., SH, tugas pemerintah adalah mengawal kasus ini agar rasa keadilan benar-benar didapat para korban dan keluraga korban.

Lebih lanjut Saddam.,SH mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat ke Kemenlu untuk pertemuan membahas permasalahan ini.

Dia menilai apa yang dialami oleh para ABK tersebut adalah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dimana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut.

“Ini permasalahan kemanusiaan, dimana anak bangsa tersiksa dan kehilangan nyawa. Harusnya peran pemerintah disini harus melindungi warganya,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah dalam hal ini bekerja sama dan dapat lebih peka dalam melindungi warganya jika terjadi suatu masalah, termasuk mengusut sampai tuntas kasus dialami ABK tersebut dengan harapan ke depan tidak kembali terulang kejadian seperti itu. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *