
Saddam., SH mengatakan berdasarkan pengakuan teman korban yang selamat bahwa korban selama bekerja hanya diberi makan sisa umpan pancing dan minum air laut.
Bahkan korban dipaksa bekerja selama 18 jam. Apabila terbukti terdapat diskriminasi dan eksploitasi terhadap korban, maka dipastikan yang dikonsumsi korban adalah racun yang dapat merusak tubuh manusia.
“Pihak perusahaan memberitahukan kalau korban meninggal karena sakit. Tapi patut diduga ada kejanggalan. Kalaupun sakit, pasti ada riwayat penyakit dan perusahaan tidak akan memberangkatkan pekerja yang memiliki riwayat sakit,” jelasnya.
Sedangkan pengakuan keluarga korban, masih kata dia, mereka tidak memiliki riwayat penyakit. Bahkan pihak keluarga korban merasa dibohongi pihak PT Karunia Bahari Samudera tentang kabar penyebab meninggal dan proses pemakaman yang dilakukan.
Untuk itu, langkah hukum yang akan diambil adalah upaya adminitrasi berupa hak korban yang belum dibayarkan perusahaan dan apabila terbukti terdapat unsur pidana dalam kematian korban, maka pihaknya akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri.
“Kami menduga korban bukan meninggal karena sakit. Jika benar korban sakit, seharusnya perusahaan tidak memperkerjakan pegawai yang memiliki riwayat sakit,” tuturnya.
Sebelumnya, Kades Desa Serdang Menang, Dodi Yansen, SE., mengaku merasa prihatin atas apa yang telah terjadi terhadap warganya dan dia berharap agar semua proses dapat berjalan sesuai keadilan dan hukum yang berlaku.
“Kita motivasi pihak keluarga agar tabah atas musibah ini. Kami harap kuasa hukum dapat menindaklanjuti masalah ini dan menegakkan keadilan sesuai dengan hukum berlaku,” harap Dodi.(abu)