Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditengah Pandemi Covid-19 Dikecam

IMG-20200514-WA0111

Palembang, Sriwijaya Media-Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dikecam banyak pihak.

Kali ini kecaman datang dari DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Palembang yang menolak keras atas kebijakan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD PGK Kota Palembang Samsul Bahri,  SE., ditemui di Palembang, Jumat (15/5/2020) menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi tepat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga menengah ke bawah.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menambah beban rakyat yang banyak menggantungkan pelayanan program kesehatan tersebut.

“Ini bukan solusi, justru akan membebankan masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu. Apalagi ditengah wabah corona yang merebak di Indonesia, banyak masyarakat yang pendapatan ekonominya menurun, baik terkena PHK hingga usahanya bangkrut,” ucapnya.

Dia meminta agar pemerintah bersama DPR RI kembali mengkaji kenaikan iuran BPJS. Sebab, terjaminnya akses mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak semua orang.

Dia menuturkan, kenaikan iuran tersebut membuat akses warga miskin terhadap pelayanan kesehatan semakin mengecil. Belum lagi ditambah tidak adanya jaminan kenaikan iuran BPJS yang diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.

Diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut. Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rinciannya iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari Rp51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.(abu/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *