Bogor, Sriwijaya Media-Ditengah Pandemi Covid-19, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor kembali membekuk tiga tersangka diduga kuat pengedar narkoba, Senin (4/5/2020).
Ketiga tersangka dimaksud yakni berinisial AP, AR dan A yang ditangkap di dua Temat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada 29 dan 30 April 2020.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram, bahan obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol, uang tunai Rp600.000, dan 4 unit telepon selular.
“Tersangka inisial AP dibekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor. Sementara dua tersangka inisial AR dan A dibekuk di daerah Dermaga,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Kapolres melanjutkan pihaknya sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19, dan di bulan Ramadan.
“Kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bogor,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. (Imam)









