Jajakan Narkoba Ditengah Pandemi, Tiga Pengedar di Bogor Diamankan

IMG_20200504_191627

Bogor, Sriwijaya Media-Ditengah Pandemi Covid-19, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor kembali membekuk tiga tersangka diduga kuat pengedar narkoba, Senin (4/5/2020).

Ketiga tersangka dimaksud yakni berinisial AP, AR dan A yang ditangkap di dua Temat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada 29 dan 30 April 2020.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram, bahan obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol, uang tunai Rp600.000, dan 4 unit telepon selular.

“Tersangka inisial AP dibekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor. Sementara  dua tersangka inisial AR dan A dibekuk di daerah Dermaga,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Kapolres melanjutkan pihaknya sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19, dan di bulan Ramadan.

“Kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bogor,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *