Kayuagung, Sriwijaya Media- Kabar gembira menghampiri kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dicairkan pada hari ini, 15 Mei 2020.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im, MM., saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
H Mun’im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing-masing ASN di OKI sesuai dengan aturan berlaku dari pusat.
Khusus di OKI, masih kata dia, besaran nominal untuk membayar THR ASN capai Rp33.850.268.600. Angka besaran itu akan diberikan ke sekitar 7.729 ASN dilingkup Pemkab OKI.
“Untuk besaran gaji sama seperti bulan sebelumnya yang ditransfer ke rekening masing-masing ASN,”terangnya.
Disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, lanjut H Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak, semua merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing,” jelasnya.(abu)