Pagaralam, Sriwijaya Media-Malang dialami gadis asal Tebat Giri Indah ini. Sebut saja Bunga (17), pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pagaralam ini menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan inisial A (22), warga berdomisili di Gang Istiqomah Kelurahan Tumbak Ulas Pagaralam.
Dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 15.00WIB di Desa Pagarjaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Atas perbuatan tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pagaralam.
Informasi yang dihimpun, berdasar keterangan saksi C, kejadiannya bermula saat pelaku dan Bunga dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo dengan mengendarai sepeda motor.
Saat berada di Desa Pagarjaya, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini menghentikan laju kendaraannya dan spontan melakukan pelecehan terhadap korban. Akan tetapi korban memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.
Tak terima atas perbuatan tak senonoh itu, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH., membenarkan kejadian tersebut. Korban yang diketahui merupakan warga Tebat Baru Ilir RT 002 RW 002 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan A.
“Perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Acep, Minggu (10/5/2020).(Aceng)