Dalam Sepekan, Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor dan Sajam

IMG_20200508_171458

Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reskrim Polres Majalengka mencatat dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dan tiga kasus tindak pidana UU darurat sajam tanpa izin diwilayah hukum Polres Majalengka.

Hal itu diketahui saat konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Majalengka didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, bertempat di Aula Serbaguna Arya Sarja Racana Polres Majalengka, Jumat (8/5/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kedua pelaku curanmor yang diamankan tersebut yakni JH (26), warga Majalengka, dan KD (40), warga Cirebon dan AP (DPO) dengan TKP Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, TKP Wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Dawuan.

“Kedua pelaku dan barang bukti ranmor sebanyak 7 unit kendaraan R-2 telah diamankan di Mapolres Majalengka dan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolres.

Sementara untuk ketiga pelaku tindak pidana UU darurat sajam yang diamankan yakni RM (27), warga Majalengka dan AG (18), warga Cirebon dan LN (28), warga Cirebon. Para pelaku tergabung dalam club motor Brigez dan Genk motor XTC.

Kapolres menceritakan kronologis, pelaku RM (Club motor Brigez) melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasaan dan membawa sajam jenis golok tanpa izin yang dilakukannya pada Jumat 1 Mei 2020, sekitar pukul 02.30 Wib di pinggir Jalan Desa Simpuereum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

“Pelaku RM merasa tersinggung dengan korban SG, warga Sukahaji Majalengka yang meraung-raungkan pedal gas sepeda motor. Pelaku RM kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan sajam ke leher korban,” jelas Kapolres.

Sedangkan pelaku AG dan LN (Genk motor XTC), membawa sajam jenis samurai pada  Minggu 3 Mei 2020, sekitar oukul 01.00 Wib di Jalan Panyingkiran Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Saat itu, anggota Polres Majalengka sedang melakukan razia rutin.

“Ketiga pelaku diancam dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *