Pilkada 9 Desember, Ketua KPU OKU : Kami Tak Galau Lagi

Baturaja, Sriwijaya Media– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya, ST., menegaskan jika jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah ada titik terang. Pelaksanaan Pilkada serentak termasuk di OKU sebelumnya akan dilaksanakan pada 23 September diundur menjadi 9 Desember 2020.

Hal ini dikatakan Naning saat dibincangi wartawan, Rabu (15/4/2020) pagi, pasca Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP menyepakati tanggal pelaksanaan pilkada serentak.

Bacaan Lainnya

Awal sebelum ada ketetapan, KPU mengajukan empat opsi. Pertama pada Desember 2020, kedua Maret 202, ketiga Juni 2021 dan ke empat September 2020. Ternyata pemerintah mengambil opsi satu yakni bulan Desember 2020.

Menyikapi hal ini, KPU dengan empat opsi itu sudah menyiapkan skenario. Artinya opsi apapun, KPU siap melaksanakan opsi yang ditetapkan. Untuk pengaktifan PPK dan PPS yang sempat dibekukan, kata Naning, masih menunggu PKPU baru untuk tahapan pelaksanaan pilkada serentak.

Untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di OKU, kata Naning, tidak menjadi persoalan. KPU sudah menyiapkan opsi pembekuan anggaran. Dengan adanya kejelasan jadwal Pilkada masih di tahun 2020, artinya anggaran tidak jadi dibekukan.

“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Sebelum ada Perpu Pilkada pengganti undang-undang keluar kami belum bisa berkoordinasi dengan Pemda OKU terkait anggaran. Nanti setelah Perpu keluar kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ketua KPU OKU mengatakan setelah ada kejelasan jadwal ini, dan tidak galau lagi.

“Jika sebelumnya pasca ditunda, kami galau apakah Pilkada akan dilaksanakan tahun ini atau tahun depan, dengan ada keputusan ini sudah ada kejelasan jadwal pelaksaaan Pilkada,” terang Naning.

Diketahui, dampak Covid-19 yang terjadi saat ini bukan hanya tahapan dan pelaksanaan Pilkada di OKU yang dilakukan penundaan. Bahkan anggaran KPU OKU yang didapat dari Pemda OKU dibekukan. Anggaran yang ada tidak bisa digunakan lagi terhitung akhir April 2020. (rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *