Kayuagung, Sriwijaya Media- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI mengupayakan penyelesaian secara bipartit perselisihan antara pekerja dengan PT Lonsum/Indo Agri Kubu Pakaran Estate terkait perhitungan uang pesangon.
Diketahui, sebanyak 6 pekerja kebun (PK) PT Lonsum/Indo Agri Kubu Pakaran Estate yakni Beni, Firdi, Hajarul, Kanang, Cing Ardi dan Nanda mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada 29 Februari 2020 oleh perusahaan. Padahal pekerja sudah bekerja rata-rata 8 tahun 7 bulan.
“Sebenarnya sudah ada upaya dari perusahaan akan membayar pesangon kami. Namun nominalnya tidak sesui dengan aturan berlaku. Makanya kami terus berjuang meminta hak kami dengan difasilitasi Disnakertrans OKI,” kata Perwakilan pekerja Beni Unandar, Kamis (9/4/2020).
Dia mengaku pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke pimpinan perusahaan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan perhitungan uang pesangon.
Berdasar UU, kata Beni, perhitungan uang pesngon yang mesti dibayar perusahaan sebagai berikut upah pesngon dua kali, upah penghargaan masa kerja satu kali, upah pengganti hak 15 persen.
“Asumsinya jika masa kerja 8 tahun 7 bulan harus menerima pesangon sekitar Rp76juta per orang,” katanya.
Dia berharap permasalahan ini cepat selesai dan perusahaan dapat mengindahkan UU Ketenagakerjaan No 13/2003 pasal 156.
Sementara itu, Koordinator Unit HR PT Lonsum/Indo Agri Kubu Pakaran Estate, Edi Akmal meminta waktu 10 hari kedepan sebelum mengambil keputusan.
“Nanti kami akan sampaikan ke pimpinan sebelum mengambil keputusan dengan tenggat waktu 10 hari kedepan,”ucapnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans OKI Imlan melalui Kabid Hubungan Industrial M Ikbal menegaskan pihaknya disini hanya memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara pekerja dengan perusahaan.
“Jika tidak ada keputusan dalam 10 hari kedepan, maka akan diserahkan ke fasilitator Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menyelesaikannya,” ucapnya.(abu)