Pembuat Video Hoax Terjerat UU ITE

IMG-20200412-WA0038

Jakarta, Sriwijaya Media-Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pembuat video hoax kasus begal di Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku inisial JU (32) ditangkap petugas setelah membuat video kasus kecelakaan lalu lintas (lantas) yang terjadi di depan Artha Gading ke arah Cempaka Mas dengan narasi telah terjadi aksi pembegalan.

Padahal berdasarkan pengakuan korban M Rizky, yang bekerja sebagai karyawan PELNI, dirinya mengalami kecelakaan lantas setelah motornya terjatuh terserempet kendaraan lain yang hendak memutar arah.

Akibatnya, korban M Rizky mengalami luka-luka dan sempat melihat ada beberapa orang yang memvideokan dirinya.

Petugas Satreskrim yang mengetahui viralnya video bernarasi aksi begal itu langsung melakukan pengecekan patroli siber dan langsung menangkap pelaku JU, sang pembuat video hoax.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru membuat dan menyebar video kejadian apapun tanpa melakukan konfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.

“Pelaku memang maksudnya baik, ingin mengingatkan. Namun cara yang dilakukan tidak baik, tanpa cros chek kebenarannya,” ucap Kapolres, Minggu (12/4/2020).

Atas perbuatannya, pelaku JU dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *