Jakarta, Sriwijaya Media- Sambil menyelam minum air. Pepatah demikian patut disematkan pada pria berinisial TH (40). Pasalnya, usai mengencani korban, residivis kambuhan yang baru keluar Januari 2020 juga menguras harta benda milik korban.
Aksi TH akhirnya pupus ditengah jalan, setelah anggota Unit Reskirm Polsek Metro Tamansari berhasil menciduk TH di rumahnya Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Informasi yang dihimpun dilapangan, tertangkapnya TH berawal dari penyelidikan anggota Unit Reskirm Polsek Metro Tamansari terkait laporan yang masuk dari Rumah Sakit Husada tentang seorang wanita berinisial RZ (44) meninggal dunia dengan luka parah di kepala.
Korban masuk rumah sakit pada hari Rabu (25/3/2020) lalu dan dua hari kemudian atau Jumat (27/3/2020) meninggal dunia.
Berbekal laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit. Diketahui, korban RZ dibawa dari sebuah hotel melati di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi langsung menuju hotel yang dimaksud dan memeriksa rekaman CCTV dan karyawan hotel.
Usut punya usut, berdasar keterangan saksi di hotel, korban terluka karena terjatuh saat turun tangga dari lantai dua. Saat keluar kamar, korban RZ berjalan sempoyongan karena masih terpengaruh obat bius.
“Sehingga jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu. Dari situlah dia luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” tutur Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur, disela-sela press conference Rabu (8/4/2020).
Dikamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari campuran obat tetes mata dan obat tidur. Obat tersebut kemudian dilarutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korban agar tak sadar. Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang tunai Rp3 juta digasak TH, lalu melarikan diri dari kamar hotel.
“Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban,” tegas Kapolsek Metro Taman Sari.
Kapolsek melanjutkan, adapun sasaran pelaku merupakan janda kesepian. Dari keterangan pelaku, sudah sekitar 80 janda dan wanita paruh baya menjadi korban rayuan TH. Usai mengencani korban, pelaku menguras harta benda milik korban.
“Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone, ada sekitar 80 nomor yang diblokir. Diduga itu nomor korban yang pernah ditipu oleh pelaku,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP. (Imam)