Palembang, Sriwijaya Media-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna kelima, dengan agenda penyampaian laporan reses anggota DPRD Kota Palembang masa persidangan 1/2020, penutupan masa persidangan 1/2020, pembukaan masa persidangan II/2020, dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palembang tahun 2019, Kamis (30/4/2020).
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, SH., mengatakan, dalam rapat paripurna ini pihaknya menyampaikan laporan reses perseorangan anggota DPRD Kota Palembang yang terdiri dari dapil I, dapil II, dapil III, dapil IV, dapil V dan dapil VI.
“Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen serta kebutuhan masyarakat. Karena reses dilakukan ditengah pandemi Covid-19, maka DPRD Kota Palembang mencari aspirasi, serta melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan masa pelaksanaan dimulai 10-14 April 2020. Dalam reses ini, anggota DPRD Kota Palembang membagikan nasi kotak, dan masker,” ujar Ketua DPRD.
Zainal Abidin menuturkan, temuan dan aspirasi masyarakat pada reses ini antara lain, pihaknya berharap Pemkot segara merelisasikan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Pemerintah pusat ada program Bantuan Langsung Tunai (BLT), kita meminta Pemkot untuk memperbaharui data penerima BLT dari tingkat paling bawah yakni RT,” tuturnya.
Dia melanjutkan pada reses DPRD Kota Palembang juga menjaring aspirasi masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan, saluran drainase. Semua aspirasi masyarakat akan dituangkan ke pokok pikiran DPRD Kota Palembang.
“Diharapkan Pemkot Palembang segera merealisasikan aspirasi masyarakat untuk dianggarkan pada anggaran perubahan 2020. Diharapkan aspirasi masyarakat dalam reses ini segera ditindaklanjuti Pemkot Palembang,” ucapnya.
Untuk kegiatan DPRD Kota Palembang selama masa persidangan I/2020 dari 8 Januari sampai 30 April 2020 adalah rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebanyak 4 kali, rapat Badan Anggaran (Banggar) 4 kali, rapat paripurna biasa 5 kali, rapat gabungan pimpinan dewan, ketua fraksi dan ketua Komisi 4 kali, rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) 3 kali, Badan Kehormatan (BK) 2 kali.
Selama masa persidangan I/2020 telah ditetapkan 2 keputusan DPRD, dan 2 keputusan pimpinan yaitu, keputusan DPRD Kota Palembang No 1/2020 tentang program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang, Keputusan DPRD Kota Palembang No 2/2020 tentang pembentukan panitia khusus I, II, III dan IV.
Selanjutnya, keputusan pimpinn DPRD Kota Palembang No 9/2019 tentang persetujuan pimpinan DPRD atas jawaban evaluasi Gubernur terhadap RAPBD tahun 2020, dan keputusan pimpinan DPRD Kota Palembang No 1/2020 tentang penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus I, II, III dan IV DPRD Kota Palembang.
Rapat paripurna kelima dilanjutkan dengan penyampaian LKPJ Wali Kota Palembang tahun 2019. (Ocha)