Imbas Covid-19, Anggaran Pilkada OKU Dibekukan

Baturaja, Sriwijaya Media– Dampak Covid-19 yang terjadi saat ini bukan hanya tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang alami penundaan. Bahkan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU dibekukan. Anggaran yang ada tidak bisa digunakan lagi terhitung akhir April 2020 ini.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya didampingi Anggota KPU Yudi Risandi saat dikonfirmasi wartawan di halaman kantornya, Selasa (7/4/2020).

Bacaan Lainnya

Naning menjelaskan dengan dibekukannya anggaran, artinya mulai terhitung akhir April 2020 ini KPU tidak ada kegiatan. Anggaran Pilkada rencananya akan dikembalikan ke Pemda OKU.

“Pengunaan anggaran dikunci sampai akhir April 2020. Bulan Mei 2020 sisa anggaran pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU yang belum terpakai tidak bisa digunakan lagi,” jelas Naning.

Dana ini nantinya, kata dia, akan dikembalikan ke Pemda OKU. Untuk sistem pengembalian sekarang ini sedang diatur.

“Pastinya kita masih menunggu Perpu resmi tentang penundaan Pilkada 2020,” tutur Naning.

Naning menjelaskan, sebelumnya KPU OKU mendapatkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada OKU 2020 sebesar Rp40,5 miliar. Namun baru dicairkan sekitar 40 persen atau sekitar Rp17 miliar.

“Dana Rp17 miliar ini belum terpakai semua. Masih ada anggaran yang belum terpakai. Sisanya akan dikembalikan ke Pemda OKU. Ya, selebihnya memang belum dicairkan,” jelasnya.

Naning menegaskan belum bisa menyebutkan secara rinci berapa anggaran kegiatan Pilkada yang sudah terpakai. Saat ini pihak KPU OKU masih melakukan penghitungan.

“Untuk lebih pastinya mengenai pengembalian ini, kita masih menggunggu petunjuk lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Ketua KPU Naning Wijaya mengatakan beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 dibekukan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Termasuk pilkada di Bumi Sebimbing Sekundang.

Beberapa tahapan yang tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2O2O tentang pelaksanaan Keputusan KPU No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Antara lain kegiatan yang ditunda yakni, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklif, serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Sampai kapan penundaan tahapan ini kita belum bisa memastikan. Sebab sampai saat ini kita masih menunggu keluarnya PKPU perubahan tentang tahapan pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Bukan itu saja, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), kelurahan dan desa se Kabupaten OKU yang baru saja dilantik sementara kegiatannya dibekukan. PPS kelurahan dan desa belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sampai waktu yang belum ditentukan.

“Meski sudah dilantik, PPS kelurahan dan desa kegiatannya dibekukan. Mereka belum bisa membentuk kesekreteriatan di kelurahan/desa. Sampai kapan, sampai ada petunjuk lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk masa kerja PPS sendiri selama delapan bulan, kata Naning, akan disesuaikan dengan tahapan jadwal perubahan PKPU Tahapan Pilkada jika sudah keluar nantinya.

“Ya, mereka sudah dilantik namun belum bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tutur Naning.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *