Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan FA (23), salah satu DPO pelaku jambret meresahkan di Jalan Mangga Besar Raya Depan Lowson Taman Sari, Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial Ri yang melakukan aksi penjambretan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari, Jakbar, AKBP Abdul Gofur menerangkan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada April 2018 sekitar pukul 06.30WIB.
Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni berboncengan mengunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua Taman Fatahilah Kelurahan Pinangsia, Jakbar.
Bermaksud untuk berangkat kerja sekitar pukul 07.00 Wib, sewaktu korban melewati Fly Over Asemka, pelapor dipepet dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojeknya, sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut serta barang milik korban berupa tas warna orange Merk Bucheri berisikan KTP/Kartu ATM Bank DKI/dan buku tabungan Bank Mandiri dan 1 unit Hp merk Samsung tablet di bawa pelaku.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari, Jakbar,” ujar AKBP Abdul Gofur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakbar Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menambahkan pihaknya berhasil mengamankan DPO pelaku jambret yang diketahui buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman-rekaman CCTV yang dimiliki.
“Kenekatan pelaku dilakukan bersama dengan kekasihnya dan berhasil diamankan oleh piket opsnal reskrim yang mengenali pelaku saat sedang melintas di depan Lowson Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar, pada 16 April 2018 lalu,” kata Kompol Dicky.
Saat aksi penjambretan, diketahui FA (23), warga Jalan Dwiwarna Karang Anyar, Jakarta Pusat, mengendarai sepeda motor. Sementara kekasihnya melakukan aksi penjambretan.
“Kini pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, Jakbar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” terangnya. (Imam)