Ditengah Pandemi Covid-19, SMB II Sesuaikan Jam Operasional

IMG_20200411_102437

Palembang, Sriwijaya Media – PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder Airnav Indonesia, Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Sri Mulyono Herlambang, Customs, Immigration & Quarantine (CIQ) dan Airlines membuat Kesepakatan Bersama (KB) melakukan penyesuaian jam operasional guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan optimalisasi layanan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Bandara SMB II Palembang beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait perubahan jam operasional bandara.

Bacaan Lainnya

Hal demikian dikatakan Executive General Manager (EGM) PT AP II Kantor Cabang SMB II Palembang Fahroji, Sabtu (11/4/2020).

Dikatakan oleh Fahroji, meski jam operasional dipersingkat, namun tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.

”Jam operasional dipersingkat di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian petugas tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara. Misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya.

“Dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan traveler dan personel bandara. Paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara,” ungkapnya.

Perubahan jam operasional sesuai Notice to Airmen (NOTAM) nomor : 80859/20, jam operasional menjadi 06.00WIB-18.00WIB dari sebelumnya 05.00WIB-24.00WIB yang diterapkan pada 11-30 April 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan status normal kembali sesuai dengan pernyataan dari oemerintah.

Selain bandara SMB II, bandara yang dikelola PT AP II lainnya juga melakukan hal yang sama. Bandara-bandara itu adalah Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan ada beberapa lainnya.

Ditambahkannya, PT AP II juga melakukan penyesuaian pola operasional di bandara yang dikelola, pola operasional yang dapat ditentukan di setiap bandara adalah normal operation, slow down operation, minimum operation terminate operation.

“Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara,”pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *