Jakarta, Sriwijaya Media-Diduga menyimpan narkoba jenis ganja sintetis liquid, artis public figure pemeran artis serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
NS terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam conferensi pers melalui live streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Ada dua botol-botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo.
Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” terang Kasat.
Sementara itu, Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah, mengatakan tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.
Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800.000 melalui media sosial kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka.
“Saat ini kami tengah lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
NS dalam keterangannya berharap semoga kasus yang menerpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia.
“Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba jal-hal yang haram ataupun negatif,” imbuhnya. (Imam)