Bupati OKI : Geser Anggaran DD Untuk Pandemi Covid-19

IMG_20200317_180510

Kayuagung, Sriwijaya Media-Sejumlah desa di Ogan Komering Ilir (OKI) menggeser anggaran (refocusing) dana desa (DD) 2020 dari pos pembangunan fisik untuk penanganan pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal itu menjadi langkah taktis desa melindungi warganya dari penyebaran virus corona.

Bupati OKI H Iskandar, SE mengatakan, kebijakan pengalihan DD tersebut sesuai dengan Permendes PDTT No 6/2020 tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11/2019 tentang prioritas penggunaan DD Tahun 2020.

“Di OKI ada 327 desa yang saat ini anggaran DD nya siap untuk membantu mengurangi dampak Covid-19,” tutur Bupati OKI.

Iskandar mengatakan sebanyak 25 persen hingga 35 persen DD tersebut harus dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut dia, BLT DD diberikan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.

Iskandar menjelaskan BLT DD diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non tunai dan kartu prakerja.

Oleh karena itu, Bupati meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi dari dampak pandemi Covid-19.

“Karena kita terus berupaya keras menekan dampak dengan memberikan bantuan sosial berupa tunai dan non tunai kepada tiap keluarga miskin selama tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala DPMPD OKI, Hj Nursula S.Sos menambahkan tahapan refocusing DD di OKI untuk BLT.

“Saat ini dalam tahap pengesahan daftar penerima dan pembuatan rekening bank. Kita minta aparatur desa untuk disegerakan agar dapat disalurkan kepada masyarakat,” terang Nursula.

Nursula meminta pemerintah desa harus mempercepat proses pengajuan APBDes dan proposal pencairannya, sehingga penanggulangan Covid-19 dapat lebih cepat dan masyarakat bisa mendapat bantuan.

“Kami akan membantu pemerintah desa akan memasukan pengajuan kepada sistem keuangan desa berdasarkan ajuan dari pemerintah desa,” imbuhnya. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *