Jakarta, Sriwijaya Media- Sebanyak 4 (empat) pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diamankan anggota Polsek Jatinegara dan Unit Polres Metro Jakarta Timur, pada Rabu (8/4/2020) lalu.
Ke empat pelaku dimaksud yakni AG, MA, MAP dan FR. Semuanya merupakan warga Kampung Melayu Besar Tebet.
Informasi yang dihimpun, pada Sabtu 5 April 2020 sekitar pukul 02.00Wib, telah terjadi tawuran antara Genk Magadel (Masjid Gank Dalam) wilayah Kampung Melayu Besar Tebet dengan Tim Hore (Anak Kebon Sayur).
Kejadian bermula ketika AG dan MA sedang menuju Bukit Duri Tebet. Ditengah perjalanan bertemu dengan kelompok korban dan saksi IA bersama rekan-rekannya yang akan menyerang Kampung Kebon Sayur.
Melihat hal tersebut, AG dan MA berputar arah, lalu bertemu dengan tersangka MAP dan FR. Kemudian mengambil sebuah celurit untuk melukai korban MR.
Akibat kejadian tersebut, satu orang menjadi korban luka bacok di bagian punggung, dada, dan beberapa anggota tubuh lainnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia saat di rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur.
Korban meninggal dimaksud yakni MR (20), warga Jalan Masjid II, RT 02/RW 01 No 34, Kebon Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 3 hari, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka tawuran yang terjadi antar Genk Kelompok KM 22 dengan Genk Batusari yang terjadi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Akibat tawuran itu juga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Tawuran berawal dari ADM Group dari Genk KM 22 yang bergabung dengan Genk Antariksa, diduga mencari musuh melalui media sosial Instagram. Rupanya tantangan itu diterima oleh Genk Batusari sehingga Genk KM 22 menyerang ke Genk Batusari.
“Pada saat menyerang, korban (HF) membawa sebatang bambu panjang dan dilemparkan ke arah pelaku MFA. Namun naas, setelah melempar bambu korban HF terpeleset jatuh dan saat itu pelaku MFA menghajar korban lalu membacoknya di bagian punggung,” terang Kapolres.
Selanjutnya orban dibawa ke RS Polri, dan nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” beber Kapolres.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi, petugas intens menggelar patroli rutin untuk mencegah kasus serupa terbilang kembali. (Imam)