Pagaralam, Sriwijaya Media-Tim Tataikah 72 Reskrim Polsek Pagaralam Utara (PAU) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek PAU, Kecamatan Pagaralam Utara, Rabu (11/3/2020).
Pelaku dimaksud yakni Rohman bin Samidi (19), Rnd (16) dan M Ahmad Yani Alrohman. Pelaku diringkus setelah membobol rumah anggota polisi Bripka Nurza bertugas Polsek PAU.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y83 warna hitam dan barang lainnya.
Kapolsek PAU, AKP Herry Widodo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat yang sangat meresahkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di seputaran Terminal Nendagung. Pelaku ini yang membobol rumah anggota Polsek PAU,” kata AKP Herry Widodo, SH., kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Kapolsek melanjutkan, saat hendak ditangkap, salah satu pelaku bernama Ahmad Yani terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas.(Ceng)