Ratusan Pil Ekstasi Hasil Kejahatan di Ogan Ilir Dimusnahkan

IMG-20200313-WA0030

Indralaya, Sriwijaya Media-Agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab, ratusan pil ekstasi hasil kejahatan dimusnahkan petugas Polres Ogan Ilir (OI), Jumat (13/3). Ini sesuai aturan baru, sebelum tersangka pelaku pengedar narkotika sejenis pil ekstasi dilimpahkan kejaksaan, barang bukti (BB) harus dimusnakan terlebih dahulu.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan pihak Satres Narkoba Polres OI yang dipimpin Wakapolres OI Kompol Nila dihadiri Kepala BNN OI AKBP Irfan Arsanto, Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiya, kejaksaan, dokter, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Kades Tanjung Baru.

Wakapolres OI Kompol Nila didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiya mengatakan,  berdasarkan UU Pasal 1991 dan UU No 35/2009, bahwa ada ketetapan dari kejaksaan harus ada pemusnahan BB, sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

‘’Memang tidak dimusnakan semuanya, hanya disisakan sedikit untuk bukti di pengadilan nanti. BB ratusan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hasil sitaan dari salah satu tersangka,’’ kata Kompol Nila.

Menurut Kompol Nila, bahwa Kabupaten OI yang tidak lama lagi akan melaksanakan Pilkada, diharapkan kepada para tokoh masyarakat dan aparat desa untuk selalu mengimbau warganya untuk tidak terlibat masalah narkotika.

“Kita harapkan Pilkada di OI berlangsung damai tanpa narkotika,’’ujarnya. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *