Banyuasin, Sriwijaya Media – Polres Banyuasin menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, di Polres Banyuasin, Selasa (24/3/2020). Acara pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.Ik., didampingi Bupati Banyuasin, H Askolani, Wakil Kejari Banyuasin, dan Tim Polda Sumsel.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar, S.Ik., menerangkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 480,90 gram, pil ekstasi berlogo redbull warna hijau sebanyak 477.267 butir dan pil ekstasi berlogo granat warna ungu sebanyak 2.398 butir.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu diuji keasliannya dengan menggunakan narkotest,” terang Kapolres.
Selain narkoba dari berbagai jenis, sejumlah tersangka pun turut dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
Polres Banyuasin juga menahan lima orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba.
“Sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, kami memusnahkan barang bukti yang dimaksud dan akan disisipkan sebagian kecil untuk pembuktian perkara,” jelas Kapolres. (Doy)