Baturaja, Sriwijaya Media – Sehubungan dengan masalah penyebaran Covid-19 dan mempertimbangkan beberapa dasar, keputusan serta Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.003/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu OKU melakukan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Kelurahan dan Desa pada Pilkada OKU 2020.
“Pemberhentian Panwaslu Kecamatan, Kelurahan dan Desa ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu OKU. Pemberhentian ini sifatnya sementara. Panwaslu kelurahan dan desa akan diaktifkan kembali untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya didampingi Anggota Bawaslu OKU Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal dan Anggota Bawaslu OKU Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa Anggi Yumarta, Senin (30/3/2020).
Dewantara menambahkan, pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Kelurahan dan Desa ini berlaku mulai 1 April 2020. Selama pemberhentian sementara, baik itu Panwaslu Kecamatan maupun Kelurahan dan Desa tidak diberi honoratorium.
Dewantara berpesan kepada ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten OKU serta Panwaslu Kelurahan dan Desa agar dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan pemberhentian sementara ini.
Dia menyampaikan salam kepada keluarga besar Panwaslu Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar tetap jaga solidaritas yang telah terbangun dengan sangat baik selama ini.
“Jaga kekompakan, dan jaga silaturahmi,” tuturnya. (Rws)