Pagaralam, Sriwijaya Media- Dalam rangka menciptakan Kota Pagaralam bebas dari narkoba, Tim “Jangan Gurah” Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pagaralam kembali menangkap pemuja barang haram, Rabu (4/3/2020).
Pelaku dimaksud Umidi, warga Desa Karang Dalo Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.
Selain mengamankan pelaku, Tim “Jangan Gurah” Satres Narkoba Polres Pagaralam dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Regan Kesumah, S.IK juga menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) buah bong; 6 (enam) buah pipet plastik; 1 (satu) buah pirek kaca; dan 2 (dua) buah korek api.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas keberadaan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi itu, Tim “Jangan Gurah” langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku. Alhasil, pada Rabu (4/3/2020), petugas berhasil menangkap pelaku Umidi dikediamannya.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kesumah, S.Ik saat dikonfirmasi Senin (9/3/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres guna pengembangan kasus ini,” kata Kasat.
Kasat mengaku pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kembali berulah dengan perbuatan yang sama.
Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 112 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Regan.(Ceng)