Palembang, Sriwijaya Media-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan ponsel yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh penyidik pidana khusus. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan alat berat, di Halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (10/3/2020).
Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Fifin Suhendra usai pemusnahan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa 23.310 minuman keras, 374 unit ponsel dan laptop,” katanya.
Barang bukti ini, kata dia, dimusnahkan karena sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah melalui proses persidangan sehingga barang bukti harus dimusnahkan.
“Kita melaksanakan putusan hakim, karena miras, ponsel dan laptop ini tanpa biaya masuk, ” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Achmad Nurhudi menambahkan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil tangkap anggotanya pada Januari dan Mei 2019 lalu.
“Minuman keras, laptop dan ponsel ini
hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keseluruhannya capai 6.000 pcs,” katanya. (cha)