H Kuryana : Disiplin Kerja Berdampak Pada Penerimaan Tunjangan ASN

IMG_20200302_181431

Baturaja, Sriwijaya Media – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halaman Pemkab OKU, Senin (02/3/2020).

Apel gabungan ini dilaksanakan tiap satu bulan sekali, bertujuan untuk bersilaturahmi, dan sebagai wadah penyampaian informasi serta bahan evaluasi pada tiap bulan.

Bacaan Lainnya

H Kuryana dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan laporan Sekda dan tim dari pantauan di setiap OPD, masih banyak ASN yang masih datang terlambat, pulang cepat dan bahkan tidak hadir sama sekali.

Dalam hal ini, Bupati minta agar ASN dapat meningkatkan disiplin kerja, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai. Ini juga tentunya berdampak pada penerimaan tunjangan kinerja yang didapat para ASN.

Berkaitan dengan hal tersebut, mulai hari ini diberlakukan absensi sistem finger print yang semula diberlakukan pada bulan April nanti. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi ASN yang malas, seperti datang terlambat, dan pulang lebih cepat.

“Pada tahun 2020 ini, bangsa kita melaksanakan sensus penduduk. Sensus penduduk tahun 2020 ini berbeda dengan sensus penduduk pada tahun 2010 yang lalu. Karena data yang diisi lebih banyak, seperti masalah pemakaian air bersih, sanitasi, dan yang lainnya, yang berguna untuk bahan pelaksanaan pembangunan ke depan. Untuk itu, kepada seluruh ASN dan masyarakat dapat memberikan data yang jelas dan lengkap, waktu diperlukan sekitar tujuh menit,” tutur Bupati.

Bupati mengingatkan bagi OPD yang melaksanakan kegiatan fisik dan non fisik agar segera dilaksanakan sesuai tender yang telah ditetapkan.

Selain itu juga, di tahun politik ini pihaknya mengharapkan kepada ASN untuk tidak ikut berpolitik, apalagi memihak salah satu pasangan calon kepala daerah. ASN harus netral karena sudah diatur dalam undang-undang.

Diingatkan pula kepada seluruh pejabat mulai dari esselon IV sampai esselon II agar secepat mungkin dapat menyelesaikan pengisian LHKPN.

Seperti diketahui pada tahun sebelumnya Kabupaten OKU dalam pengisian LHKPN, pemerintah pusat mengapresiasi Kabupaten OKU dengan predikat cukup baik. Pada tahun ini predikat tersebut diupayakan dapat lebih ditingkatkan.

Pada akhir apel gabungan, Bupati OKU menyerahkan piagam penghargaan bagi OPD penyelenggara pelayanan publik dilingkungan Pemkab OKU yang telah di evaluasi oleh Ombudsman RI dan Kemenpan RB tahun 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penerapan kepatuhan standard pelayanan publik, Pemkab OKU masuk ke dalam zona hijau mendapat penilaian 94,20 dengan predikat kepatuhan tinggi.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 7 OPD yaitu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Perikanan dan Peternakan.

Sedangkan penilaian dari Kemenpan RB tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik diberikan kepada 3 OPD, yaitu RSUD Ibnu Sutowo dengan predikat B (baik), DPMPTSP dengan predikat B- (baik dengan catatan), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan predikat B- (baik dengan catatan).

Hadir pada acara ini sekda, asisten, staf ahli, pejabat struktural, dan fungsional, ASN, TKS dilingkungan Pemkab OKU.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *