Gabungan LSM, NGO dan OKP Desak Kepolisian Tangkap Oknum Kasek

IMG_20200308_202808

Palembang, Sriwijaya Media-Gabungan LSM, NGO dan OKP untuk Keadilan menyatakan sikap terkait kasus penangkapan Heri yang diduga melakukan pemerasan terhadap oknum Kepala Sekolah (Kasek) MTs Negeri 1 Palembang. Sebanyak 50-an pimpinan LSM, NGO dan OKP menilai pasal yang diinginkan terhadap Heri tidak tepat.

Hal demikian dikatakan Koordinator Gabungan LSM NGO dan OKP Sumsel, Sanusi saat prescon di Internasional Plaza, Minggu (8/3/2020).

“Berdasar telaah kami bahwa Pasal 368 KUHAP yang disangkakan kepada saudara Heri berprofesi sebagai LSM dan media tidak tepat. Itu didasar dari data materi Whattapps saudara Heri kepada oknum Kasek MTs Negeri 1 Palembang tersebut,” kata Sanusi.

Sanusi meminta penerapan Undang-Undang Tipikor tentang penyuapan, sebagaimana suap yang dilakukan oleh oknum Kasek terhadap Heri yang merujuk Pasal 5 ayat 1 untuk menjerat pemberi suap, pasangannya, penerima suap juga harus dijerat Pasal 5 ayat 2, berdasarkan UU Tipikor.

“Polisi yang menangkap itu berstatus sebagai dewan penasehat komite. Dalam komite tidak ada struktur dewan penasehat. Kami duga ini ada unsur jebakan dan kita mempertanyakan kapasitas polisi itu. Oknum Kasek harus dituntut sebagai terduga suap dan harus diperiksa sebagai pelaku pungli,” tegasnya.

Dia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan estimasi massa 500 orang di Mapolda dan Kemenag pada Kamis nanti.

“Saudara Heri tak layak ditetapkan sebagai tersangka. Kami minta oknum Kasek juga ditangkap dan meminta kejaksaan segera memeriksa oknum Kasek,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *