Baturaja, Sriwijaya Media – Sebanyak 22 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), se Kecamatan Lengkiti resmi dilantik Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Supriadi, SE. Kegiatan dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Minggu (15/3/202).
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, dilanjutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Panwaslu Desa Terpilih. Pemateri langsung disampaikan oleh Anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas Yeyen Andrizal.
Pada Kesempatan itu, Supriadi mengatakan dengan telah dilantiknya PKD ini, diharapkan bisa meningkatkan kualitas pengawasa dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten OKU.
“Diharapkan pula kualitas pemilihan di Kecamatan Lengkiti lebih baik dari pemilihan sebelumnya. Ya, ada 22 orang PKD yang dilantik dan diambil sumpah,” kata Supriadi.
Dia pun menekankan kepada PKD yang baru saja dilantik agar dapat mengetahui tugas dan kewajiban serta mematuhi aturan berlaku.
Anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal menambahkan PKD harus konsen dan fokus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu. Semua tahapan harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini PPs.
“Jika ada indikasi pelanggaran dilakukan buat di dalam form A Pengawasan indikasi pelanggaran dan diteruskan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti. Pengawas pemilu harus menjaga integritas, tegakkan aturan secara tegas dan tetap menjaga soliditas sehingga marwah lembaga tetap terjaga,” jelasnya.
Selain penyelenggara pemilu, PKD juga harus melakukan pengawasan pada ASN, TNI, Polri, jades serta perangkat desa agar dapat bersifat dan berprilaku netral.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya langsung menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah serta mengisi materi Bimtek di Kecamatan Lubuk Batang dan Peninjauan. Sementara anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal menghadiri pelantikan di Kecamatan Lengkiti dan Sosoy Buay Rayab. Sedangkan anggota Bawaslu Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta menghadiri di Kecamatan Semidang Aji dan Pengandonan.
“Pelantikan PKD untuk hari ini dilakukan di enam kecamatan. Kita bagi tiga wilayah kerja. Di Kabupaten OKU ada 13 Kecamatan. Pelantikan PKD memang tidak serentak. Kita jadwalkan pelantikan PKD se Kabupaten OKU dimulai 15-19 Maret 2020,” kata Dewantara.
Dewantara mengucapkan selamat kepada PKD di enam desa yang baru saja dilantik. Ada yang baru dan ada juga PKD yang pernah menjabat terpilih kembali dilantik dan diambil sumpah pada hari ini.
“Kepada Panwaslu Desa yang terpilih lagi, kita harapkan untuk meningkatkan kinerja. Untuk PKD yang baru diharapkan agar cepat beradaptasi. PKD memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan pada Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” kata Dewantara.
Dewantara menjelaskan Lembaga Bawaslu membutuhkan orang-orang yang memiliki loyalitas dan memiliki jati diri lembaga, serta mampu menghargai marwah Lembaga Bawaslu.
Dia berharap agar PKD yang dilantik hari ini, untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan meningkatkan koordinasi serta komunikasi dengan Panwaslu Kecamatan.
“Ingat, pahami aturan. Pahami tugas pokok dan fungsi dalam bekerja. Sekali lagi, selamat bergabung di rumah besar ini. Kita ada etika yang harus dipatuhi. Sebagai pengawas harus bekerja dengan baik dan harus mampu menyelesaikan masalah, jangan sampai menimbulkan masalah baru. Kepada Panwascam, saya ingatkan agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan unsur-unsur terkait di kecamatan. Mulai dari PPK, Pemerintah Kecamatan, Koramil dan Polsek serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta mengatakan Pemilu sebuah pesta demokrasi yang memiliki aturan atau regulasi yang harus ditaati. Bawaslu di bentuk untuk mengawasi KPU, Parpol atau kegitan Pemilu atau Pilkada.
Dia menambahkan, PKD merupakan orang terpercaya yang mewakili desa masing-masing untuk menjaga sinergitas. Selain itu, kegunaan Gakkumdu menindaklanjuti tindak pelanggaram pemilu yang dihasilkan oleh pengawasan dari PKD dan bisa menjadi saksi pelanggaran.(rws)