2021, Pemkab OKI Implementasikan Permendagri Nomor 90/2019

IMG_20200304_174929

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90/2019 dalam rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Regulasi tersebut menjelaskan penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah.

“Mau tidak mau setiap daerah harus melaksanakan ketentuan tersebut karena ini berlaku se Indonesia dan kita sudah lakukan maping dalam penyusunan perencanaan ke depan,” ucap Kepala Bappeda OKI, Makruf, CM, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKI terkait hasil Mapping RKPD tahun 2021, Rabu (4/3/2020).

Menurut Makruf, PMDN No 90/2019 adalah pedoman bagi seluruh Pemda untuk mewujudkan single codebase, berupa penggolongan atau pengelompokan dan pemberian kode.

Juga sebagai daftar penamaan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.

“Dalam hal ini, Bappeda secara khusus mencermati berbagai perubahan mendasar terkait penggunaan klasifikasi, kode dan nomenklatur dengan melakukan langkah-langkah awal berupa pemetaan (mapping) pada level urusan, bidang urusan, OPD hingga program, kegiatan, dan sub kegiatan pada dokumen perencanaan daerah,” kata Makruf.

Bappeda OKI, masih kata dia, telah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap dokumen RPJMD dan renstra perangkat daerah yang sudah ditetapkan.

“Dari hasil pemetaan ini, setidaknya kita sudah siap untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Kemendagri akan segera mengeluarkan diskresi resmi terkait mekanisme teknis proses integrasi dan penerapan Permendagri No 90/2019.

“Hasil pemetaan yang dibuat kita konsultasikan. Kemendagri akan diskresi yang dikeluarkan Mendagri terkait program maupun kegiatan yang belum tercantum di Permendagri No 90,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) OKI H M Djakfar Shodiq menekankan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab OKI agar bersepakat mematuhi hasil mapping RKPD yang sebelumnya sudah disusun Bappeda OKI.

“Saya tekankan kepada seluruh OPD untuk bersepakat mematuhi hasil mapping RKPD Kabupaten OKI tahun 2021sehingga seluruh rencana kegiatan yang dianggarkan dalam APBD sesuai dengan aturan terbaru tersebut,” ujar Wabup Shodiq.

Wabup juga berharap koordinasi yang telah dibangun antar OPD terus ditingkatkan sebagai upaya untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten OKI.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *