Pagaralam, Sriwijaya Media- Tak sampai 1×24 jam atau hanya butuh waktu 3 jam, Team Tataika 72 Pimpinan Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo berhasil menggulung komplotan Berteh (Bandit) kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara, tepatnya di SMU NU, Duspa Kecamatan Pagaralam Kota Pagaralam.
Komplotan bandit ranmor dimaksud antara lain Lori (20), warga Gang Reformasi, Yoga Anggara (17) dan Olian Sakira (17), keduanya tinggal di Airlaga Kelurahan Kuriban Babas Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui AKP Herry Widodo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kapolsek menerangkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan korban Juliansyah berstatus sebagai pelajar SMU NU yang kehilangan ranmor Honda Beat Nopol BG 2029 WR. Saat itu, ranmor miliknya sedang diparkir di halaman sekolah.
“Atas laporan korban, Team Tataika 72 langsung bergerak cepat mengejar para tersangka. Kami berhasil melumpuhkan pemeran utama yaitu Lori (20). Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakan milik temannya yaitu Yoga dan Olian,” jelas Kapolsek.
Adapun modus yang dilancarkan tersangka, lanjut Kapolsek, tersangka Yoga meminjam motor korban Juliansyah. Setelah itu diparkirkan kembali ke Palembang sekolah.
Selanjutnya, tersangka Lori datang ke Palembang sekolah laku merusak kunci stang menggunakan kunci liter T. Kemudian sepeda motor korban langsung di bawa ke kontrakan Yoga.
“Satu dari tiga tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.(Ceng)